English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 30 Juni 2011

Istilah-Istilah Dalam Internet, Blog, dan Website

Berikut ini adalah daftar istilah-istilah Dalam Internet, Blog, dan Website


A-List : Sebuah daftar blogger-blogger yang memiliki blog dengan traffic relatif tinggi dan banyak dikenal di dunia blogging. Biasanya merujuk pada daftar 100 Technorati Blog.

Adsense : Jaringan periklanan online yang paling terkenal di internet. Adsense dimiliki oleh Google dan memberikan kesempatan kepada para blogger untuk melakukan monetisasi blognya dengan menampilkan iklan kontekstual di blog mereka. Setiap kali seseorang mengklik teks iklan Google Adsense, maka si pemilik blog akan mendapatkan sejumlah komisi.

Adwords : Kebalikan dari Adsense. Adwords memungkinkan perusahaan atau individu untuk memasang iklan dan mempromosikan produk, jasa atau situs mereka berdasarkan perhitungan cost per click (CPC). Seorang pemasang iklan harus menentukan kata kunci yang hendak dibidiknya dan berapa harga yang bisa ia berikan untuk setiap kliknya. Iklan Adwords bisa muncul di halaman hasil pencarian Google maupun di unit iklan Adsense di situs atau blog yang mengikuti program Adsense.

Affiliate Marketing : Disebut juga affiliasi, adalah sebuah cara yang sangat populer untuk mendapatkan uang dari internet dimana seorang pemilik program affiliasi memberi kesempatan orang lain untuk memasarkan produk atau jasanya dengan imbalan sejumlah komisi. Komisi bisa bersifat tetap atau berubah-ubah, dan bisa berdasarkan klik, leads atau penjualan yang terjadi.

Akismet : Plugin filter spam untuk blog berplatform WordPress yang sangat populer. Dibuat oleh perusahaan yang sama dengan yang membuat kode WordPress, Automattic.

Alexa : Sebuah perusahaan online (milik Amazon.com) yang memantau traffic semua situs yang ada di internet. Sistem ranking yang digunakan didasarkan pada data statistik dari toolbar browser pengguna internet. Belakangan mereka mengubah algoritme ranking ini untuk menghilangkan bias toolbar yang banyak menguntungkan situs-situs bertopik teknologi. Semakin rendah ranking Alexa, maka semakin tinggi trafficnya. Walaupun demikian terdapat sejumlah kontroversi mengenai akurasi ranking Alexa ini.

Anchor Text : Teks yang digunakan di dalam back link. Kebanyakan pakar optimasi mesin pencari (SEO) sepakat bahwa anchor text merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi posisi ranking sebuah situs atau blog di hasil pencarian search engine.

Atom : Sebuah format sindikasi feed yang dikembangkan sebagai alternatif RSS. Atom memungkinkan seseorang mendapatkan updates artikel dari sebuah situs atau blog manakala ada posting baru.

Automattic : Perusahaan yang didirikan oleh Matt Mullenweg dan bertanggungjawab terhadap pengembangan WordPress.org (software blog) dan WordPress (hosting) selain proyek-proyek lainnya.

Backlink : Hiperlink yang tampil di blog atau situs lain dan menaut pada halaman utama atau halaman lain dalam suatu blog atau situs. Backlink penting karena Google dan mesin pencari yang lain mempergunakan jumlah dan kualitas backlink sebagai ukuran tingkat kepercayaan sebuah blog atau situs.

Blackhat : Gabungan teknik SEO dan online marketing yang seringkali tidak etis dan bahkan kadang ilegal dengan tujuan tertentu. Menyembunyikan teks dibalik gambar atau mempergunakan halaman doorway dengan re-direct adalah contoh teknik-teknik blackhat.

Blog : Suatu jenis situs dimana sang pemiliknya mempublikasikan pikiran, ide atau pengetahuan mengenai topik tertentu. Biasanya isinya berupa artikel, yang disebut post, dan disusun berdasarkan urutan kronologis. Awalnya blog muncul sebagai diary online, namun saat ini blog mencakup berbagai macam ceruk topik, dan bersaing ketat dengan media massa kebanyakan.

Blog Carnival : Sebuah event ketika para blogger berkumpul untuk untuk membuat sebuah koleksi artikel mengenai sebuah topik tertentu. Biasanya blog carnival hanya terdiri dari satu blog dengan sejumlah blog yang berpartisipasi mengirimkan artikelnya.

Blogger : Seseorang yang memiliki blog. Blogger juga merupakan nama komersil platform dan hosting blog gratis milik Google (yang lebih dikenal dengan nama ekstensi Blogspot).
Blogging: Aktivitas menulis sesuatu di dalam blog. Bisa juga berarti aktivitas yang lebih luas yang dilakukan oleh seorang blogger (misalnya berinteraksi dengan pembaca, mempersiapkan materi konten, dan lain-lain).

Bloglines : Salah satu RSS Feed Reader yang paling populer. Bloglines merupakan aplikasi berbasis web yang memungkinkan penggunanya untuk berlangganan dan mengelola RSS Feed.

Blogosphere : Istilah yang dipergunakan untuk menjelaskan dunia yang diciptakan oleh jaringan blog.

Blogroll : Fitur blog yang sangat populer yang memungkinkan pemilik blog menampilkan daftar blog-blog lain yang direkomendasikannya. Fitur ini biasanya ditampilkan di bagian sidebar. Namun saat ini semakin sedikit blog yang menampilkan blogroll.

Comments : Hampir semua platform blog memungkinkan pembacanya untuk memberikan komentar dan meninggalkan feedback di setiap halaman posting artikel sebuah blog. Fitur inilah yang membuat blog menjadi sebuah media percakapan langsung dan telah menjadi salah satu faktor kesuksesan blog di dunia internet.

Comment spam : Komentar yang ditulis semata-mata untuk mendapatkan backlink dan diharapkan akan memberikan aliran traffic pengunjung ke blog pihak yang menuliskan komentar spam tersebut.

Compete : Perusahaan analis web, seperti halnya Alexa, yang memantau dan memperkirakan jumlah traffic situs atau blog.

CPC : Kependekan dari cost-per-click, dan ia merepresentasikan suatu bentuk online advertising dimana si pengiklan (advertiser) memberikan sejumlah uang kepada setiap pengunjung yang meng-klik iklannya dan mengunjungi situs atau halaman penjualan produknya. Di sisi lain, terdapat penerbit iklan (publisher) yang menampilkan iklan CPC di situs atau blognya dan mendapatkan uang untuk setiap klik yang dilakukan pengunjung situs atau blognya. Jaringan iklan CPC paling terkenal adalah Google Adwords.

CPA : Kependekan dari cost-per-action, dan ia merepresentasikan suatu bentuk online advertising dimana si pengiklan (advertiser) akan membayar ketika pengunjung sebuah situs melakukan tindakan tertentu (misalnya ketika mereka berlangganan news letter atau membeli sebuah produk tertentu). Kebanyakan program affiliasi
menggunakan skema CPA.

CPM : Kependekan dari cost-per mille, dimana mille berarti 1000 dalam bahasa Latin. CPM, dengan demikian berarti harga per 1000 impresi, dan ia merepresentasikan suatu bentuk online advertising dimana si pengiklan (advertiser) akan membayar harga tertentu ketika iklan banner atau iklan lain mereka ditampilkan setiap 1000 kali di sebuah situs atau blog.

CSS : Kependekan dari Cascading Style Sheets, dan merupakan bahasa pemrograman yang dipergunakan untuk membuat halaman web yang ditulis dengan kode HTML atau XHTML. Kelebihan CSS adalah memungkinkan Anda untuk mengontrol tampilan halaman situs secara bersamaan dari lokasi yang sama (file CSS).

Digg : Situs social bookmarking paling terkenal di dunia. Pada dasarnya Digg adalah sebuah situs yang dihidupi oleh penggunanya, dimana anggota komunitas Digg memberikan vote terhadap sebuah artikel yang akan tampil di halaman depan situs tersebut. Bagi kebanyakan pemilik situs, tampil di halaman depan Digg adalah sebuah kebanggaan. Ia bisa memberikan ribuan pengunjung hanya dalam waktu sehari. Meskipun demikian, terdapat kontroversi terhadap kualitas traffic pengunjung yang datang dari Digg karena pengunjung biasanya jarang kembali lagi dan jarang meng-klik iklan.

Domain : Juga dikenal sebagai nama domain atau nama hosting domain, adalah nama situs atau blog yang tercatat di dalam dunia internet. Contoh nama domain adalah Yahoo.com.

Duplicate content: Konten hasil duplikasi (biasanya berupa teks/artikel) dalam sebuah situs atau blog. Mesin pencari (misalnya Google Search Engine) cenderung menjatuhkan penalti untuk situs atau blog dengan konten-konten hasil duplikasi.

Favicon : Kependekan dari "Favorite Icon", adalah sebuah ikon yang diasosiasikan dengan logo sebuah situs atau blog dan akan muncul pada bagian browser atau bagian bookmark. Favicon dimaksudkan untuk memudahkan mengidentifikasi sebuah situs atau blog.

Feed : Disebut juga feed web atau feed news, adalah sebuah format data yang digunakan di dunia internet untuk memudahkan penggunanya mendapatkan updates artikel dari situs atau blog favoritnya. Terdapat dua jenis format utama feed: RSS Feed dan Atom Feed.

Feed Count : Biasanya merujuk pada widget dari FeedBurner yang berfungsi memberikan laporan jumlah pelanggan RSS pada suatu situs atau blog.

FeedBurner : Sebuah perusahaan online milik Google yang menyediakan layanan RSS Feed. FeedBurner merupakan layanan gratis yang menyediakan RSS Feed dengan berbagai fitur menarik, dan memudahkan pemilik situs atau blog mengumpulkan data statistik RSS Feed situs atau blognya.

FTP : Kependekan dari File Transfer Protocol. FTP merupakan sebuah protokol jaringan yang digunakan untuk mentransfer data dari satu komputer ke komputer lainnya. Jika Anda menggunakan layanan perusahaan hosting, Anda membutuhkan FTP untuk mentransfer file situs Anda dari komputer Anda ke server perusahaan hosting tersebut.

Google Analytics : Sebuah layanan gratis dari Google yang memberi pemilik situs sejumlah informasi dan data statistik mengenai jumlah traffic dan pengunjung situsnya. Google Analytics juga dikenal sebagai salah satu layanan web paling terpercaya (layanan lain seperti Webalizer atau AWStats cenderung melebihkan angka dengan memasukkan traffic bukan-manusia ke dalam data yang dihasilkan).

Google Reader : RSS Reader paling populer di dunia internet. Google Reader merupakan aplikasi berbasis web yang memungkinkan para penggunanya untuk berlangganan dan mengelola RSS Feed situs atau blog tertentu. Karena saking populernya, banyak situs yang menampilkan badge khusus Google Reader agar pembacanya bisa berlangganan RSS Feed melalui Google Reader.

Hotlinking : Juga dikenal dengan sebutan tautan inline dan pencuri bandwith, hotlinking merujuk pada praktek-praktek menggunakan obyek tertentu (seringkali berupa gambar) dari satu situs ke dalam situs yang lain. Meskipun praktek ini awalnya merupakan bagian dari desain besar dunia web, namun belakangan orang cenderung mengaitkannya dengan praktek penyalahgunaan. Ketika Anda melakukan hotlinking sebuah gambar yang ada di situs lain, misalnya, Anda telah "mencuri" bandwith situs tersebut dan kemungkinan besar
juga telah melanggar hak ciptanya.

Linkbait : Segala macam konten (artikel, tools, kuis, video, gambar) yang dibuat dengan tujuan utama untuk menarik link ke situs yang bersangkutan. Kuantitas dan kualitas backlink adalah salah satu faktor di balik sistem algoritma mesin pencari Google, itulah alasan mengapa orang sangat memperhatikannya. Bahkan ada pemasar online yang mengkhususkan diri menciptakan cara promosi linkbait.

Movable Type : Sofware blogging yang diciptakan oleh Six Apart. Pada tahun 2007 Movable Type menjadi layanan blogging gratis (dikeluarkan dibawah ketentuan GPL atau General Public License).

Meta tags : Meta tags adalah kode-kode HTML yang ada di bagian halaman sebuah situs. Tidak seperti tag HTML yang lain, meta tags tidak muncul di halaman posting, sehingga kebanyakan pengunjung tidak pernah melihatnya. Meta tags yang berbeda memiliki fungsi yang berbeda, namun secara umum semuanya digunakan untuk memberikan informasi tambahan mengenai kondisi sebuah halaman situs kepada robot mesin pencari.

Niche : Dalam jargon dunia internet, niche merujuk kepada sebuah topik atau subyek tertentu. Kebanyakan situs mencakup satu atau lebih niche. Contoh-contoh niche misalnya adalah olahraga, gosip, humor dan keuangan. Beberapa niche dianggap lebih populer dan menguntungkan ketimbang yang lain.

Nofollow : Juga disebut sebagai tag nofollow, adalah sebuah tag yang disisipkan dalam kode link yang berfungsi untuk memerintahkan robot mesin pencari agar mereka tidak mengikuti link bersangkutan, dan karenanya tidak menganggapnya sebagai link yang sesungguhnya. Google dan mesin pencari yang lain merekomendasikan agar semua link berbayar menggunakan tag nofollow.

PageRank : Juga sering disebut Google PageRank, adalah sebuah sistem metrik yang digunakan oleh Google untuk menilai tingkat kepercayaan sebuah situs. Google PageRank memiliki nilai skala dari 0 hingga 10, dimana 10 adalah nilai tingkat kepercayaan tertinggi yang bisa Anda dapatkan. Terdapat algoritme yang rumit dibalik skala PageRank, namun faktor terpenting yang mempengaruhinya adalah jumlah dan kualitas backlink sebuah situs atau blog. Nilai PageRank (yang bisa dilihat menggunakan Google Toolbar) di-update setiap tiga bulan sekali.

Page Views : Juga biasa disebut impresi. Setiap kali pengguna internet membuka sebuah halaman situs tertentu, satu page view akan dihitung. Seorang pengguna internet, misalnya, bisa mendapatkan sejumalh page views selama mengunjungi sebuah situs. Situs-situs populer bisa mendapatkan jutaan page views setiap bulannya.

PHP : Kependekan dari Programming Hypertext Processor, adalah sebuah bahasa pemrograman yang didesain untuk menciptakan halaman web yang bergerak. Banyak situs (misalnya Digg.com) dibangun menggunakan PHP, seperti halnya beberapa platform blog (misalnya WordPress). Jika Anda seorang blogger atau web master, ada kemungkinan besar Anda akan menggunakan PHP.

Pillar article : Sebuah istilah yang pertama kali diciptakan oleh Yaro Starak, untuk merujuk sebuah artikel panjang dan terstruktur, berisi informasi atau sumber rujukan yang bermanfaat, yang dipublikasikan di blog. Artikel pilar sangat penting untuk membangun otoritas dan menarik traffic pengunjung ke blog Anda. Kedua faktor diatas datang dari blogger yang lain yang mendapatkan manfaat dari artikel pilar dan menautkan link ke artikel pilar tersebut.


Ping : Sebuah tool jaringan komputer yang digunakan untuk menguji apakah sebuah komputer atau hosting bisa dibuka di internet. Dalam jargon dunia blogger dan web master, ping juga berarti tindakan mengirimkan pesan jaringan ke suatu server untuk menginformasikan bahwa Anda telah meng-update blog atau situs Anda. Setiap kali Anda mempublikasikan sebuah posting artikel baru, sebagai contoh, Anda bisa melakukan ping ke mesin pencari untuk memberitahukan update yang Anda lakukan.


Pingback : Sebuah tool jaringan yang digunakan untuk memberitahu sebuah situs ketika seseorang menautkan link atau merujuk kepada situs tersebut. Kebanyakan platform blog mencatat pingback secara otomatis. Artinya, manakala seseorang menautkan link ke suatu artikel yang Anda tulis, link-nya akan muncul di bagian komentar blog Anda.


Pligg: Sebuah sofware open source yang memungkinkan penggunanya untuk membuat situs social bookmarking di situsnya. Situs paling terkenal yang menggunakan sofware Pligg adalah Sphinn.com.

PTC : Kepndekan dari pay per click, suatu bentuk online advertising dimana si pengiklan (advertiser) memberikan sejumlah uang kepada setiap pengunjung yang meng-klik iklannya dan mengunjungi situs atau halaman penjualan produknya biasanya dalam waktu 30 detik, setelah itu kita aka di bayar. contoh PTC indonesia yang terkenal adalah :
http://www.idr-clickit.com/b.php?u=102225

WordPress Plugin : Kode-kode khusus yang dibuat dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan sebuah software, dalam hal ini adalah WordPress. Terdapat ribuan plugin WordPress yang telah dibuat, dengan fungsi yang sangat beragam.

Pro Blogger : Sebutan untuk seorang blogger profesional yang mendapatkan penghasilan melalui blog dan hidup dari income yang ia terima dari aktivitas blogging.

RSS : Kependekan dari Really Simple Syndication. RSS adalah suatu format yang digunakan untuk mengirimkan informasi dari sebuah situs dan halaman situs yang di-update secara berkala. Sebuah dokumen RSS (yang disebut feed) berisi ringkasan ataupun keseluruhan konten dari sebuah situs. Keuntungan terbesar menggunakan RSS adalah memungkinkan pengunjung sebuah situs untuk tetap berhubungan dengan situs-situs favorit mereka tanpa harus mengunjunginya secara online. Manakala Anda berlangganan sebuah RSS Feed, secara otomatis Anda akan menerima updates konten situs bersangkutan apabila situs tersebut mempublikasikan konten baru.

Scraper : Seseorang yang menyalin konten dari sumber lain (baik situs ataupun blog) dan mempublikasikannya di blognya sendiri, dengan atau tanpa memberikan kredit link, dan tanpa meminta izin kepada penulis aslinya. Scraper bisa dilakukan secara manual ataupun otomatis dan biasanya menggunakan tool scraping RSS Feed. Scraper jelas-jelas merupakan pelanggaran hak cipta.

Splog : Blog yang hanya digunakan untuk mempublikasikan konten-konten spam. Splogs biasanya berisi teks yang dikopi dari sumber lain, dikombinasikan dengan link-link situs-situs obat-obatan terlarang, minuman keras dan judi.

SEO : Kependekan dari search engine optmization. SEO mencakup sejumlah aktivitas yang ditujukan untuk meningkatkan ranking sebuah situs di halaman hasil pencarian search engine (terutama Google). Ada dua jenis aktivitas yang dilakukan yaitu: optimisasi on-page, yakni mengoptimalkan penggunaan tag dan konten sebuah situs; dan optimisasi off-page, yakni mengoptimalkan faktor-faktor eksternal misalnya jumlah dan kualitas backlink, teknik-teknik promosi, dan lain-lain.

SERP : Kependekan dari search engine results page. Ketika Anda mencari sebuah kata kunci melalui Google search engine, Anda akan mendapatkan halaman 10 hasil pencarian yang sesuai dengan kata kunci yang Anda cari. Halaman itulah yang disebut SERP.

Social Bookmarking : Disebut juga social aggregators atau community bookmarking. Social Bookmarking adalah situs yang memungkinkan penggunanya untuk menemukan, mengirimkan, menyebarluaskan dan memberikan vote terhadap sebuah artikel dari internet. Situs social bookmarking paling populer adalah Digg.com, Reddit.com, StumbleUpon.com dan Del.icio.us.

Social Media : Sebuah istilah umum yang digunakan untuk mendefinisikan situs dan aplikasi web dimana terdapat unsur interaksi sosial didalamnya (dalam bentuk teks, gambar, suara, video atau gabungan dari semuanya). Contoh situs social media adalah blog, forum online, social network, Wikipedia dan lain-lain.

Social Networks: Dalam dunia internet, istilah ini merujuk kepada sejumlah situs dan aplikasi, dimana tujuannya adalah untuk memberi kesempatan penggunanya yang memiliki sebuah minat yang sama untuk saling berhubungan, berinteraksi dan berbagi. Contoh populer situs social network adalah Facebook.com, Twitter.com MySpace.com dan LinkedIn.com.

StumbleUpon : Situs social bookmarking populer yang bertujuan memampukan para penggunanya untuk menemukan situs-situs baru dan menarik. StumbleUpon bekerja dengan menggunakan browser toolbar yang memungkinkan penggunanya untuk memberikan vote dan meng-klik tombol “Stumble!” yang akan menampilkan sejumlah situs atau halaman situs berdasarkan pilihan penggunanya dan apa yang di-vote oleh pengguna lain.

Subscriber : Pengunjung situs atau blog yang berlangganan RSS feed sebuah situs ataupun berlangganan melalui email. Manakala situs tersebut di-update dengan konten baru, pelanggan tersebut akan menerima konten melalui RSS Reader ataupun email. Para web master dan blogger sangat memperhatikan jumlah pelanggan RSS karena ia merepresentasikan jumlah pembaca setia dan traffic pengunjung yang konstan.

Tag : Hampir sama dengan kategori, tag digunakan untuk mengklasifikasikan sebuah artikel atupun konten dalam sebuah situs. Tag bersifat lebih fleksibel ketimbang kategori dan biasanya digunakan dengan cara yang lebih spesifik. Satu artikel atau posting biasanya diberikan satu kategori besar dan banyak tag di dalamnya.

Technorati : Layanan mesin pencari blog, yang memberikan informasi tracking blog, tautan link dan posting dari seluruh dunia. Sangat populer meskipun beberapa tahun belakangan mulai kehilangan perhatian. Salah satu fiturnya yang paling terkenal adalah daftar Technorati Top 100, yang memberikan ranking 100 blog terpopuler di dunia berdasarkan jumlah link dari blog lain.

Twitter : Sebuah layanan social networking dan microblogging yang kini sangat populer. Pengguna Twitter dapat "mengikuti" pengguna yang lain untuk mendapatkan updates berita terbaru dari mereka. Setiap update hanya boleh berisi 140 karakter, dengan atau tanpa hiperlink.

Text Link Ads : Suatu bentuk layanan periklanan online dimana si pemasang iklan membeli sebuah link di situs lain dengan teks yang ia pilih sendiri dan biasanya tanpa tag nofollow. Praktek ini sangat populer hingga kemudian Google mulai memberi penalti situs-situs yang menjual ataupun membeli teks link dengan tujuan untuk meningkatkan hasil pencarian search engine.

Trackback : Sebuah tool networking, hampir sama dengan pingback, yang digunakan untuk memberi informasi kepada sebuah situs ketika seseorang menautkan link ke situs tersebut.

Unique visitor : Unique visitor adalah jumlah pengunjung manusia yang masuk ke sebuah situs dalam jangka waktu tertentu, Katakanlah 3 orang mengunjungi sebuah blog pada hari yang sama, 2 orang mengunjunginya dua kali dan masing-masing membuka 5 halaman blog. Maka pada hari tersebut, blog ini memiliki 3 unique visitors, 5 total visitors, dan 15 page views.

Viral Content : Konten yang menyebar dengan sangat cepat di dunia internet, seperti halnya virus flu dalam kehidupan nyata. Kontennya sendiri bisa berupa artikel, gambar, atau video, namun harus sangat lucu, kontroversial atau sangat bermanfaat sehingga orang merasa perlu untuk menulis tentangnya. atau memberitahu temannya mengenai hal tersebut.

WordPress : Software blogging paling populer di dunia internet, diciptakan oleh sebuah perusahaan yang bernama Automattic. WordPress mendapatkan popularitas terutama karena dukungan komunitasnya yang sangat aktif. Ada ribuan orang yang menyediakan template gratis, plugin dan dukungan terhadap pengembangan proyek WordPress.

URL : Kependekan dari Uniform Resource Locator. URL mencakup nama domain dan protokol yang digunakan. Contoh URL adalah http://www.brugkembar.blogspot.com.

Viral Marketing : Sebuah teknik pemasaran untuk menyebarluaskan informasi dengan cepat menggunakan sarana email, blog dan kabar dari mulut ke mulut. Banyak situs sosial media dan situs sosial bookmarking juga dipergunakan sebagai sarana viral marketing.

XML : Kependekan dari Extensible Markup Language, yaitu sebuah format teks sederhana dan sangat fleksibel yang diturunkan dari SGML, dan digunakan untuk memudahkan sindikasi informasi dengan menggunakan teknologi RSS.

 Semoga bermanfaat .....
Sumber 
»»  Baca Selengkapnya...

Membuat Iklan Melayang di Blogspot

Membuat Selalu Iklan Melayang Tanpa Tombol Close
Cara membuat iklan melayang di pojok kanan tanpa tombol close.
Berikut Kodenya :
<div style="text-align: center; position: fixed; top: 0px; right: 0px;"><center>
IKLAN YG NEMPEL DISINI
</center></div>

Cara Pasangnya :
Login ke Blogger
Pilih Rancangan
Tambah Widget/add Widget
Pilih HTML
Copy kode tadi di atas.
Masukan kode iklan dan paste di mengantikan huruf warna merah di atas
Save. dan lihat hasilnya

Sumber
»»  Baca Selengkapnya...

Cara Buat 3 Kolom di Bawah Posting (Footer)

Element halaman footer terkadang masih belum banyak yang memanfaatkannya, oleh karena itu  yang ingin mencoba memanfaatkannya silakan ikuti tutorial ini

1. login ke blogger
2. pilih edit tamplate/tataletak
3. lalu pilih Edit HTML
5. angan mencentang kotak kecil di samping tulisan expand widget template
6. Cari kode ]]></b:skin> :
7. copy kode di bawah ini dan simpan di atas kode ]]></b:skin> :

/* bottom
---------------------------- */ #bottom {
width: 660px;
position: relative;
clear:both;
margin: 0 auto;
color:#fff;
float: left;
background:#BDBABD;
padding: 15px 0 15px 0;
}
#bottom h2 {
padding: 5px 0 2px 0;
margin: 0 0 10px 0;
color:#ff5a00;
font-size: 24px;
letter-spacing: -1px;
border-bottom: 1px solid #fff;
}

#bottom ul {
padding: 0;
margin: 0;
}
#bottom ul li {
line-height: 26px;
list-style-type: none;
border-bottom: 1px dashed #031c5d;
}
#bottom ul li a {
display: block;
padding: 0 10px;
color:#0701FD;
text-decoration: none;
}
#bottom ul li a:hover {
background: #B1ACB1;
}

#left-bottom { /* yang ini nih kode kolom kiri */
width: 205px;
float: left;
padding-left:10px;
}
#center-bottom { /* kalo yg ini kode kolom tengah */
width: 205px;
float: left;
padding-left:10px;
}
#right-bottom { /* kalo yg ini kode kolom kanan */
width: 205px;
float: left;
padding: 0 5px 0 10px;
}



8. lihat bagian </body> yaitu pada bagian bawah kode template, dan cari kode yang mirip seperti ini :
<div id='footer-wrapper'>
<b:section class='footer' id='footer'/>
</div>

9. Copy paste kode berikut persis di atas kode yang atas tadi :

<div id='bottom'> <b:section class='bottom' id='left-bottom'/>
<b:section class='bottom' id='center-bottom'/>
<b:section class='bottom' id='right-bottom'/>
</div>


10. Jangan lupa akhiri dengan mengklik tombol Simpan Template.



Setelah itu kita masuk langkah ke 2 :


1. Klik menu Elemen Halaman.


2. Lihat apakah kolom yang tadi dibuat sudah tampak atau belum? jika sudah, klik link Tambah sebuah Elemen Halaman, klik tombol TAMBAHKAN KE BLOG. terserah anda mau nambah apa. setelah beres klik tombol SIMPAN



Sumber 
»»  Baca Selengkapnya...

Cara Mudah Membuat Script Iklan Banner di Blogspot

Perhatikan kode di bawah ini :

<a
href="http://asksalman19.blogspot.com/2010/03/informasi-pasang-iklan-advertise.html" target="_blank">
<img border="0" alt="Kumpulan Informasi Maya"
src="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:8hq2PGWxh4ynGM:http://i31.tinypic.com/iwhvt3.png" width="125" height="125"
/>


Tulisalan yang saya tandai warna merah adalah link tujuan, dimana saat banner tersebut di klik akan menuju halaman tertentu.
Tulisan yang berwarna orange adalah tag name gambar, dimana saat kursor diarahkan akan muncul kata "kumpulan Informasi Maya" ganti sesuai dengan selera anda misalnya pasang iklan murah.
Dan yang warma biru adalah alamat URL gambar, anda bisa mengantinya jika sudah punya disain sendiri. foto anda juga bisa di simpan disitu ehhehe.


* Sedangkan width="125" height="125"
* width = ukuran lebar banner
* height = ukuran ketinggian banner
Sesuaikan dengan kebutuhan anda.

 1. Silakan copy code berikut

<a href="http://asksalman19.blogspot.com/2010/03/informasi-pasang-iklan-advertise.html" target="_blank">
<img alt="Kumpulan Informasi Maya" border="0" src="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:8hq2PGWxh4ynGM:http://i31.tinypic.com/iwhvt3.png" /></a><a href="http://asksalman19.blogspot.com/2010/03/informasi-pasang-iklan-advertise.html" target="_blank">
<img alt="Kumpulan Informasi Maya" border="0" src="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:8hq2PGWxh4ynGM:http://i31.tinypic.com/iwhvt3.png" /></a><a href="http://asksalman19.blogspot.com/2010/03/informasi-pasang-iklan-advertise.html" target="_blank">
<img alt="Kumpulan Informasi Maya" border="0" src="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:8hq2PGWxh4ynGM:http://i31.tinypic.com/iwhvt3.png" /></a><a href="http://asksalman19.blogspot.com/2010/03/informasi-pasang-iklan-advertise.html" target="_blank">
<img alt="Kumpulan Informasi Maya" border="0" src="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:8hq2PGWxh4ynGM:http://i31.tinypic.com/iwhvt3.png" /></a>


2. login ke blogger
3. Tata letak
4. tambah widget/gedget baru
5. pilih HTML/Javascript
6. paste kode tadi
7. simpan dan lihat hasilnya

 Sekian dulu ya Tipsnya semoga bermanfaat



Sumber 
»»  Baca Selengkapnya...

Membuat Iklan Melayang 1 Klik Close

Berikut kode scrintnya :

<style type="text/css">

#topbar{
position:absolute;
left:9px;
border: 2px red;
padding: 2px;
background-color: #FFFFFF;
width: 750px;
visibility: hidden;
z-index: 100;
}
</style>

<script type="text/javascript">

var persistclose=0 //set to 0 or 1. 1 means once the bar is manually closed, it will remain closed for browser session
var startX = 30 //set x offset of bar in pixels
var startY = 5 //set y offset of bar in pixels
var verticalpos="fromtop" //enter "fromtop" or "frombottom"

function iecompattest(){
return (document.compatMode && document.compatMode!="BackCompat")? document.documentElement : document.body
}

function get_cookie(Name) {
var search = Name + "="
var returnvalue = "";
if (document.cookie.length > 0) {
offset = document.cookie.indexOf(search)
if (offset != -1) {
offset += search.length
end = document.cookie.indexOf(";", offset);
if (end == -1) end = document.cookie.length;
returnvalue=unescape(document.cookie.substring(offset, end))
}
}
return returnvalue;
}

function closebar(){
if (persistclose)
document.cookie="remainclosed=1"
document.getElementById("topbar").style.visibility="hidden"
}

function staticbar(){
barheight=document.getElementById("topbar").offsetHeight
var ns = (navigator.appName.indexOf("Netscape") != -1) || window.opera;
var d = document;
function ml(id){
var el=d.getElementById(id);
if (!persistclose || persistclose && get_cookie("remainclosed")=="")
el.style.visibility="visible"
if(d.layers)el.style=el;
el.sP=function(x,y){this.style.left=x+"px";this.style.top=y+"px";};
el.x = startX;
if (verticalpos=="fromtop")
el.y = startY;
else{
el.y = ns ? pageYOffset + innerHeight : iecompattest().scrollTop + iecompattest().clientHeight;
el.y -= startY;
}
return el;
}
window.stayTopLeft=function(){
if (verticalpos=="fromtop"){
var pY = ns ? pageYOffset : iecompattest().scrollTop;
ftlObj.y += (pY + startY - ftlObj.y)/8;
}
else{
var pY = ns ? pageYOffset + innerHeight - barheight: iecompattest().scrollTop + iecompattest().clientHeight - barheight;
ftlObj.y += (pY - startY - ftlObj.y)/8;
}
ftlObj.sP(ftlObj.x, ftlObj.y);
setTimeout("stayTopLeft()", 10);
}
ftlObj = ml("topbar");
stayTopLeft();
}

if (window.addEventListener)
window.addEventListener("load", staticbar, false)
else if (window.attachEvent)
window.attachEvent("onload", staticbar)
else if (document.getElementById)
window.onload=staticbar
</script>

<div class="clear"></div>
<div id="topbar">
<div style="text-align:right">
<a style="color: rgb(255, 0, 0); font-weight: bold; font-style: italic;" href="" onclick="closebar(); return false"><span><button>DOUBLE KLIK TO CLOSE ( 2x KLIK )</button></span></a></div><a style="font-weight: bold; color: black(51, 255, 51);">
</a><p><a style="font-weight: bold; color: black(51, 255, 51);" title=""><h2><center>Bantu Kami Mengembangkan Website Ini Dengan Satu Kali Klik Iklan DiBawah Ini. Terimakasih</center></h2></a>


</p>
<left><table style="width: 700px; height: 50px;" border="0"><tbody><tr><td style="vertical-align: top;">
<center>
IKLAN MELAYANG DISINI

</center>

<p></p><p></p></td></tr></tbody></table></left></div>

Cara Pasangnya :

1. Login ke Blogger
2. Pilih Rancangan
3. Tambah Widget/add Widget
4. Pilih HTML
5. Copy kode tadi di atas.
6. Masukan kode iklan dan paste di mengantikan huruf warna merah di atas
7. Save. dan lihat hasilnya


Semoga bermanfaat dan selamat membuat iklan melayang di blog

Sumber
»»  Baca Selengkapnya...

Rabu, 29 Juni 2011

Cara Memasak Mie Instant yang Sehat dan Enak

Kamu pasti tahu dong, setiap lagi masak mie air mienya itu berwarna kuning? Tapi pernahkah terpikir olehmu apa yang membuat air mie itu bergitu kuning? Apakah karena emang mie tersebut berwarna kuning, maka air rebusan mie juga ikut kuning?

Hmmm..., bingung kan??? Jangankan kita, karyawan pabrik mie saja tidak semuanya yang tahu apa-apa saja yang terkandung dalam mie instant tersebut. Mungkin kita bisa saja menebak yang macam-macam, tapi yang jelas, dalam mie instant memang terdapat bahan-bahan yang berbahaya, baik pada mienya sendiri maupun pada bumbu-bumbunya.

Untuk mengantisipasi/mengurangi kemungkinan buruk yang terjadi gara-gara kamu makan mie instant, mending cara memasaknya saja yang kita siasati. Yuk kita ikuti saja cara-caranya seperti yang dikutip dari KasKus berikut ini:


1. Rebus Air dalam Panci sampe mendidih
Yang pertama udah pasti rebus air di panci donk gan...




2. Masukin Mie
Mienya harus di masukin setelah air mendidih ya gan kalo belum mendidih jangan dimasukin dulu




3. Aduk-aduk Mie ± 1.1/2 menit yang pertama
Setelah mie di masukin ke panci, mie harus di aduk-aduk terus ± 1,5 menit, ini supaya bahan-bahan kimia yang ada dalam mie instan rontok misalnya Lilin, Zat Pewarna, Zat pengawet dan ratusan lagi zat-zat kimia lain yang berbahaya bagi tubuh kita.




4. Buang air rebusan mie yang pertama
Coba deh agan perhatiin air hasil ngerebus mie tsb, kuning dan butek banget gan, menurut ane itu adalah bahan-bahan kimia berbahaya yang terkandung di dalam mie.




5. Masukin lagi ke dalam air dingin dan di rebus lagi untuk yang kedua
Setelah itu agan cemplungin lagi kedalam panci untuk di rebus yang kedua kalinye gan, pake air bersih ya.... terus jangan lupa di aduk-aduk lagi ± 1,5 menit yang kedua, biar bahan kimianya makin rontok






6. Angkat dan Mie Siap untuk di Hidangkan
kalo udah n kalo mienya adalah mie Goreng langsung bisa di angkat untuk di hidangkan gan, tapi kalo mie rebus/kuah airnya bisa di buang lagi dan agan bisa ganti pake air termos yang panas.
jangan lupa kasih sayuran atau lauk lainnya biar makin maknyus...






Kalau mo lebih sehat tambahkan sayurannya ya.............


Pendapat seorang mantan karyawan pabrik mie tentang cara memasak mie yang sehat ini:

Benar kata TS rebusan air mie pertama mesti dibuang.
tepung yang dipakai untuk pembuatan mie adalah tepung manildra yang kemudian di ayak sebelum dipakai jadi yang terpakai adalah tepung yang benar2 bersih dan halus
Kemudian yang membuat mie itu berwarna kuning adalah alkali, sampe sekarang pun ane g pernah tau apa aj yang terkandung dalam alkali tersebut karena sudah datang dalam bentuk bubuk kemudian dicampur dengan air demin yang kemudian di aduk bersama tepung tadi
Setelah rata kemudian masuk ke mesin yang bernama doughsheet yang berfungsi untuk membuat lembaran, kemudian diteruskan ke mesin roll press untuk menipiskan lembaran tadi sampai pada ketipisan yang diinginkan
Kemudian diteruskan ke slitter untuk membuat mie menjadi meriting dan membagi lembaran tadi menjadi 6 bagian
Setelah itu mie di beri steam dengan suhu +/- 150 derajat celcius (gampangnya dikukus)
Kemudian masuk ke mesin cutting untuk dipotong dan dilipat, coba agan perhatikan mie sebelum direbus pasti bentuknya terlipat
Baru masuk ke frying untuk digoreng
Setelah itu ditiriskan dan dimasukkan ke cooling fan, ini berguna untuk mengeluarkan sisa minyak dan mendinginkannya sebelum di packing sehingga tidak berjamur
Setelah itu barulah mie masuk di channelizer yang kemudian diberi bumbu oleh petugas bumbu
Baru mie di packing apabila kemasan dipencet dan ternyata angin yang terdapat didalam kemasan berkurang maka mie tersebut dinyatakan tidak layak jual

apabila merunut kejadian di atas maka sebenarnya mie telah aman, dikarenakan ada petugas QC yang selalu melakukan pengecekan dari mulai tepung akan masuk ke mesin ayak sampai mie dikemas.
tapi yang jadi masalah orang yang bekerja pada pabrik mie belum tentu tahu apa saja kandungan yang terdapat dalam alkali yang membuat mie berwarna kuning tersebut, hanya yang ane tau di alkali itu terdapat zat pengawetnya gan.
karena itu lebih aman air rebusan pertama dibuang sehingga yang tertinggal hanyalah tepung yang telah menjadi mie.


Sumber
»»  Baca Selengkapnya...

Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

1. Pendahuluan

 Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.

Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).

Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.

Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.

2. Definisi Seni

Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).

Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.

3. Tinjauan Fiqih Islam

Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:

Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).

Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.

Ketiga, hukum memainkan alat musik.

Keempat, hukum mendengarkan musik.

Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.

Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.

3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):

A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:

a. Berdasarkan firman Allah:

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:

a. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi SAW bersabda:

“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].

C. Pandangan Penulis

Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.

Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi SAW ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).

Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:

Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).

Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:

Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).

Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).

Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).

3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian

a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)

Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:

Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).

Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.

Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:

“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].

b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)

Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.

Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).

“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).

3.3. Hukum Memainkan Alat Musik

Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:

“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:

“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).

Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu Mubah.

3.4. Hukum Mendengarkan Musik

a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)

Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.

Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).

b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya

Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.

Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:

Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).

Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:

Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).

4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami

Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):

1. Musisi/Penyanyi.

2. Instrumen (alat musik).

3. Sya’ir dalam bait lagu.

4. Waktu dan Tempat.

Berikut sekilas uraiannya:

1). Musisi/Penyanyi

a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.

c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

2). Instrumen/Alat Musik

Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:

a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.

Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

3). Sya’ir

Berisi:

a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)

b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.

c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.

d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.

e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

Tidak berisi:

a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).

b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.

c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.

d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).

e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

4). Waktu Dan Tempat

a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.

b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).

c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).

d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

5. Penutup

Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.

Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.

Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Aamiin... [M. Shiddiq al-Jawi] (www.faridm.com. Wallahu a’lam bi ash-showab.
Posted by Farid Ma'ruf

Daftar Bacaan:

* Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).

* Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

* Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).

* Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press).

* Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

* Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).

* Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).

* An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).

* ———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).

* ———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).

* ———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).

* Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).

* Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. http://www.alsofwah.or.id/

* Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? http://www.sidogiri.com/

* Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. http://www.syariahonline.com/

* Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. http://www.pesantrenvirtual.com/

* “Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/

* Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).

* Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. http://www.ummigroup.co.id/

* Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah).

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Sumber
»»  Baca Selengkapnya...

Sabtu, 25 Juni 2011

Mengatasi Proteksi Klik Kanan Pada Website

Bagi orang yang sering berselancar di dunia internet, mungkin pernah menemukan sebuah website yang tidak diperbolehkan untuk mengklik kanan mouse dengan memasang sebuah script dari java script agar isi posting tidak dapat di copy dengan klik kanan mouse, memang sungguh sangat menjengkelkan, karena terkesan website tersebut terlalu menjaga agar postingnya tidak dapat di copy, sementara posting tersebut mungkin dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas sekolah.
Tapi apapun yang mereka lakukan untuk memprotek posting mereka agar tidak dapat di copy, sebenarnya percuma dan sia sia saja. Karena bagaimanapun juga tetap saja posting mereka dapat di copy dan disimpan di file pengunjung.

Ada beberapa cara untuk mengcopy website mereka antaralain :
  1. Dengan menyimpan Website mereka ke file berbentuk HTML, caranya, pada brows klik menu file, Save Page As, maka website mereka dapat tersimpan beserta posting mereka di file komputer kita dan kita dapat membukannya secara off line
  2. Dengan menyorot artikel mereka kemudian menekan tombol Ctrl+C, kemudian di pastekan di program Notepad, maka isi posting mereka sudah tercopy ke komputer kita. apalagi bila dipaste di microsoft word, maka seluruh isi posting mereka berikut gambar-gambarnya dapat kita ambil menjadi sebuah file word
  3. Dengan cara menggunakan tombol Print Screen, kemudian di pastekan dengan menggunakan program adobe Photoshop atau Pain brush dan simpan dalam file berbentuk tif kemudian dengan menggunakan fasiltas menu Recognize text using OCR, lalu setelah menjadi teks gunakan menu Send text to word.
  4. Dapat juga dengan cara mendisable atau menon aktifkan program java script, yang mencegah klik kanan dengan menggunakan sebuah addons mozilla firefox, nama program tersebut adalah RightToClick, silahkan Download Disini bila keluar pesan tidak dapat klik kanan, centrang kotak stop Klik kanan kemudian klik Ok, maka anda bisa menggunakan klik kanan mouse sepuasnya
  5. Bisa dilakukan dengan cara “Mendisable JavaScript“, disemua browser ada fungsi ini. Silakan lakukan eksperimen untuk mencari dimana letak informasi mengenai “Disable JavaScript“, berikut ulasan penjelasannya:

    Disable JavaScript in Internet Explorer (IE)

    1) Buka Internet Explorer (IE)
    2) Pada Menu Navigasi Klik: ToolsInternet Options
    3) Pilih Pada: Security TabCustom Level
    4) Scroll Down sampai ketemu “Active Scripting” dan Klik “Disable
    5) Ok.

    Disable JavaScript Mozilla Firefox

    1) Buka Mozilla Firefox
    2) Pada Navigasi Menu Klik: ToolsOptions
    3) Kemudian Klik: Content tab, Un-checkEnable JavaScript
    4) Ok

    Disable JavaScript Google Chrome

    1) Pada Google Chrome Shortcut, Klik Kanan -> Pilih Properties.
    2) Pada field textbox “Targeted file“, tambahkan “-disable-java” pada bagian belakang.
    "C:\Documents and Settings\Administrator.SNAKE\Local Settings\Application Data\
    Google\Chrome\Application\chrome.exe" -disable-javascript
Jadi sebenarnya percuma saja kan fasilitas tersebut dipasang di website :)


Sumber
»»  Baca Selengkapnya...

Rabu, 22 Juni 2011

Tutorial Cara Mempercepat Mozilla Firefox 4


Mungkin Banyak keluhan-keluhan dari para pengguna Firefox kalau Internetan Dengan Firefox 4 ini agak Sedikit Lamban...Sebenarnya Tergantung Spek komputer seseorang juga sih...

Saya Akan Share sedikit Tentang Cara Mempercepat Mozilla FireFox 4 ini...mudahan2 Cara Ini Bekerja Dengan baik oada Komputer anda..
Jika Anda BelumPunya → Download Firefox 4 + Intregasi IDM


• Pertama-Tama Buka "About:config" dari address Bar firefox anda → "I'll be Carefull,I Promise!"


1.Non Aktifkan Animasi Tab
• Copas Code Ini KeKolom Filter → browser.tabs.animate
      Klik 2x Untuk Mengubah Nilai/Value True Menjadi → False

2.Membersihkan Memori
• Copas Code Ini KeKolom Filter → browser.sessionstore.max_concurrent_tabs
      Klik 2x Dan Ubah Nilai/Value Yang Awalnya 3 Menjadi → 0


3.Menonaktifkan pemindaian antivirus
• Copas Code Ini KeKolom Filter → browser.download.manager.scanWhenDone
      Klik 2x Untuk Mengubah Nilai/Value True Menjadi → False


4.Mempercepat rendering halaman web
• Copas Code Ini KeKolom Filter :
  • network.http.pipelining → true
  • network.http.proxy.pipelining → true
  • network.http.pipelining.maxrequests → 8
  • content.notify.backoffcount → 5
  • plugin.expose_full_path → true
  • ui.submenuDelay → 0
  • network.dns.disableIPv6 → true
  • javascript.options.jit.chrome → true
  • javascript.options.jit.content→ true
5.Mempercepat pemasangan addon
• Copas Code Ini KeKolom Filter → security.dialog_enable_delay
      Klik 2x Dan Ubah Nilai/Value Yang Awalnya 2000 Menjadi → 0


»»  Baca Selengkapnya...

Cara Mencari Serial Number, Crack, Keygen, Patch

Bagi Saudara Saudari Yang Punya Software Tapi Trial Atau Berbayar,,Anda Bisa mencari Serial Number / Patch / Keygen / Cracknya Dari Situs2 Dibawah ini....
Anda Tinggal Search aja Nama Softwarenya dari situs2 Dibawah ini...
Selamat Mencoba...

♥ Pertama ♥

♥ Kedua ♥ 

♥ Ketiga ♥

♥ Keempat ♥

♥ Kelima ♥

♥ Ke Enam ♥

♥ Ke Tujuh ♥

♥ Ke Delapan ♥

♥ Ke Sembilan ♥

♥ Ke Sepuluh ♥

♥  Ke Sebelas ♥


♥ Ke Dua Belas ♥





Sumber
»»  Baca Selengkapnya...